Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
>> 7.11.2009
A. Pengertian Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini:
-Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
-Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
-Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
-S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
-J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
1). Tujuan dan Penggolongan Hukum
a.Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks di bawah ini:
Dengan demikian, hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat sera memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
b.Penggolongan hukum
I.Berdasarkan Wujudnya
i.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
ii.Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
II.Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
i.Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
ii.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
iii.Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
III.Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
i.Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
ii.Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
iii.Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
IV.Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
i.Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
ii.Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
iii.Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
V.Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
i.Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
a.Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b.Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c.Hukum Pidana
Adalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d.Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
ii.Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b.Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
-Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
-Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya putus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
-Pengampunan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
-Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c.Hukum Kekayaan
Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
-Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum benda terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena penerapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda Tidak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) dan karena penerapan undang-undang (hak opstal dan hipotik).
-Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur) berhak atas suatu prestasi (pemenuhan sesuatu). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu dinamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya; 3) Tidak berbuat sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d.Hukum Waris
Hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, serah wasiat. Pembagian waris dapat dilakukan dengan cara:
-Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
-Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris yang harus iyakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebut legaaris, dan bagian warisan yang diterimannya disebut legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum Dagang dan Hukum Adat.
e.Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak dan kewajiban yang timbul dalam dunia perniagaan).
f.Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerah Bugis, pembagian waris di Batak.
2). Unsur hukum :
a)Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
c)Peraturan bersifat memaksa.
d)Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
Kesimpulan
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
B. Peran Lembaga Hukum/Peradilan
Lembaga Hukum (Lembaga Peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran Lembaga Hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.
1.Macam-Macam Lembaga Hukum/Peradilan
a)Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Yang termasuk dalam Peradilan Umum adalah: 1.)Pengadilan Negeri, 2.)Pengadilan Tinggi, 3.)Mahkamah Agung.
b)Peradilan Agama
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, maupun hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
c)Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah pengadilan yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh: 1.)anggota TNI, 2.)seseorang yang menurut UU dapat dipersamakan dengan anggota TNI, 3.)anggota jawatan/golongan yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI, 4.)tidak termasuk nomor 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menhankan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Peradilan Militer.
d)Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan yang bertugas menyelesaikan sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.
2.Tingkat, Fungsi, dan Wewenang Pengadilan
a)Pengadilan Negeri (PN)
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan Pengadilan Negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera/sekretaris, dan juru sita. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (locus delicti). Daerah hokum Pengadilan Negeri meliputi satu daerah kabupaten/kota.
b)Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang mengadili pada tingkat kedua. Suatu perkara pidana atau perkara perdata yang telah diadili atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan di sini hanya pemeriksaan berkas perkara, kecuali jika Pengadilan Tinggi merasa perlu langsung mendengarkan pihak yang berpekara
Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi. Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
I.Fungsi Pengadilan Tinggi
i.Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
ii.Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu selesai dengan seksama dan sewajarnya.
iii.Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim Pengadilan Negeri di daerah hukumnya
iv.Untuk kepentingan Negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
II.Wewenang Pengadilan Tinggi
i.Mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri yang telah dimintakan banding.
ii.Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas perkara dan surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
c)Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pihak-pihak lainnya.
MA berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia, daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
I.Fungsi Mahkamah Agung
i.Sebagai puncak semua peradilan di Indonesia dan sebagai pimpinan dari semua peradilan yang ada di bawahnya.
ii.Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada semua peradilan di seluruh tanah air dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sepatutnya.
iii.Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
iv.Untuk kepentingan Negara, MA dapat member peringatan, teguran, ataupun prtunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
II.Wewenang Mahkamah Agung
i.Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
ii.Memintakan keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan. MA dalam hal ini dapat memerintahkan agar berkas-berkas perkara dan surat-surat disampaikan untuk dipertimbangkan.
III.Tugas Mahkamah Agung
i.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
ii.Memutus sengketa tentang kewenangan mengadili.
iii.Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan di bawahnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan norma yang berlaku.
Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
a.Di Keluarga:
-Mematuhi nasihat orangtua
-Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
-Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b.Di Sekolah
-Menghormati guru
-Mematuhi tata tertib sekolah
-Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
-Tidak menyontek saat ulangan
-Melaksanakan tugas piket
c.Di Masyarakat
-Ikut Melaksanakan ronda malam
-Mengikuti kegiatan kerja bakti
-Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
d.Di Negara
-Turut serta membela negara
-Mentaati hukum yang berlaku di Negara