Menghargai Karya Orang Lain

>> 8.06.2009

1.Pendahuluan
Menghargai hasil karya orang lain merupakan salah satu upaya membina keserasian dan kerukunan hidup antar manusia agar terwujud kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menghargai sesuai dengan harkat dan derajat seseorang sebagai manusia. Menumbuhkan sikap menghargai hasil karya orang lain merupakan sikap yang terpuji karena hasil karya tersebut merupakan pencerminan pribadi penciptanya sebagai manusia yang ingin diharagai.
Hadits nabi Muhammad yang artinya :“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerja dan menekuni kerjanya.” (HR Baihaqi).
Kita tidak dapat mengingkari bahwa keberhasilan seseorang tidak dicapai dengan mudah dan santai tapi dengan perjuangan yang gigih, ulet, rajin dan tekun serta dengan resiko yang menyertainya. Oleh karena itu, kita patut memberikan penghargaan atas jerih payah tersebut. Isyarat mengenai keharusan seseorang bersungguh-sungguh dalam berkarya dijelaskan dalam Al Qur’an sebagai berikut.
Artinya : “…Karena sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari satu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh kerjaan yang lain.” (QS Al Insyirah : 5-7).

2.Pembahasan

a.Pengertian menghargai karya orang lain
Berkarya artinya melakukan atau mengerjakan sesuatau sampai menghasilkan sesuatu yang menimbulkan kegunaan atau manfaat dan berarti bagi semua orang. Karya tersebut dapat berupa benda, jasa atau hal yang lainnya.
Menghargai karya orang lain berarti menghargai dan menghormati suatu hasil atau buah dari pemikiran seseorang yang mempunyai kegunaan dan manfaat dan berarti bagi semua orang.

b.Dasar dogmatik (Al Quran dan Hadits) berkaitan dengan menghargai karya orang lain.
ﺧﻴﺭﺍﻟﻨﺎﺲ ﻤﻦ ﻳﻨﻔﻊ ﻠﻠﻨﺎ ﺱ (ﺮﻮﺍﻩ ﻤﺗﻔﻕ ﻋﻠﻴﻪ)
Artinya : “Sebaik-baik manusia adalah orang yang selalu memberi manfaat kepada manusia lain.” (HR Muttafaqun Alaih)
Hadits nabi Muhammad yang artinya :“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerjan dan menekuni kerjanya.” (HR Baihaqi).
“…Karena sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari satu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh kerjaan yang lain.” (QS Al Insyirah : 5-7).
ﺘﺑﺴﻤﻚ ﻔﻲ ﻮﺠﻪ ﺍﺨﻳﻚ ﻠﻙ ﺻﺪﻗﺔ ﴿ﺮﻮﺍﻩﺍﻠﺷﻳﺧﺎﻦ﴾
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (HR Asy Syaikhan).

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada ALLAH, sungguh ALLAH sangat berat siksa-Nya.” (QS al-Ma’idah [5]: 2).

c.Urgensi atau kepentingan menghargai karya orang lain.
Dalam menghasilkan sebuah karya, seseorang harus melalui proses-proses tertentu yang tidak mudah. Karena itulah kita patut memberikan penghargaan terhadap orang tersebut.
Penghargaan yang baik ini akan mendorong orang tersebut untuk terus berkarya . Demikian halnya dengan diri kita akan terpacu untuk dapat menghasilkan sesuatu karya yang bermanfaat. Jika hal itu terjadi maka akan ada semangat dan kompetisi yang sehat dalam hal menghasilkan karya yang bermanfaat bagi kehidupan orang banyak.

d.Perilaku yang menunjukan bentuk penghargaan dan pengabaian terhadap karya orag lain.
Perilaku yang menunjukan bentuk penghargaan dapat dilakukan dengan cara menggunakan karya tersebut dengan baik dan mengakui bahwa hasil karya tersebut adalah buatan si penemu, tidak merusak, tidak meniru, tidak memalsukan karya orang lain, menghindari perasaan dengki atas prestasi orang lain, dan meneladani prestasi yang telah dicapai.
Kalupun kurang menyukai karyanya, kita tidak perlu melecehkan karya tersebut, tetapi menghargainya sebagai karya intelektual. Demikian juga sebaliknya, jika menyukai karyanya , tidak berarti kita dapat berbuat sesuka hati dengan karya tersebut. Contoh: melakukan perbuatan seperti menyontek, menjiplak, mengkopi, memperbanyak suatu karya tanpa izin dari si penemu termasuk sikap yang tidak tepat. Kita boleh manggandakan hasil karya orang lain tersebut, asalakan sudah mendapatkan izin dari si penemunya.

e.Bahaya mengabaikan karya orang lain (tidak menghargai orang lain).
i.Membahayakan Keimanan
Tidak menghargai karya orang lain menunjukan sikap mental yang tidak sehat. Sikap tersebut akan dapat membawa kita pada sikap iri hati, dengki, hingga suuzan pada orang lain. Hal ini tentu saja berbahaya bagi keimanan kita kepada-Nya.

ii.Membahayakan Ahklak
Seseorang yang terbelit oleh perasaan tamak dan tidak peduli lagi dengan hasil karya orang lain akan terdorong untuk melakukan tindak pelanggaran dan kejahatan, seperti pembajakan hak cipt, pembunuhan karakter, dan beragam kejahatan lainnya. Sikap tamak dan tiadanya rasa penghargaan pada hasil karya orang lain berpotensi menhalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya meskipun melanggar aturan agama.

iii.Membahayakan Masyarakat
Apabila sikap tidak menghargai karya orang lain dan sikap tamak bergabung menjadi satu, lalu dilanjutkan dengan tindakan kejahatan untuk memperkaya diri, maka mulailah dampak pada masyarakat terjadi. Kita dapat dengan jelas melihat hal ini dalam kejahatan pembajakan hasil karya. Sebuah buku misalnya.

f.Cara menumbuhkan penghargaan terhadap karya orang lain.
Islam sangat menganjurkan umatnya agar saling menghargai satu sama lain. Sikap menghargai terhadap orang lain tentu didasari oleh jiwa yang santun atau al hilmu yang dapat menumbuhkan sikap menghargai orang di luar dirinya. Kemampuan tersebut harus dilatih terlebih dahulu untuk mendidik jiwa manusia sehingga mampu bersikap penyantun. Seperti contoh, ketika bersama-sama menghadapi persoalan tertentu, seseorang harus berusaha saling memberi dan menerima saran, pendapat atau nasehat dari orang lain yang pada awalnya pasti akan terasa sulit. Sikap dan perilaku ini akan terwujud bila pribadi seseorang telah mapu menekan ego pribadinya melalui pembiasaan dan pengasahan rasa empati melaui pendidikan akhlak.
ﺘﺑﺴﻤﻚ ﻔﻲ ﻮﺠﻪ ﺍﺨﻳﻚ ﻠﻙ ﺻﺪﻗﺔ ﴿ﺮﻮﺍﻩﺍﻠﺷﻳﺧﺎﻦ﴾
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (HR Asy Syaikhan).
Upaya melestarikan serta meneruskan apa yang telah dicapai merupakan bentuk penghargaan kita kepada karya orang lain. Melestarikannya pun harus dengan cara yang baik misalnya dengan menjaga, merawat, dan memanfaatkannya secara maksimal. Dengan cara ini maka karya tersebut nantinya tetap dapat dirasakan manfaatnya oleh orang lain, termasuk untuk anak cucu kita.
Sebagai mahluk sosial, setiap pribadi seharusnya memiliki kepedulian terhadap sesamanya. Agama Islam mengajarkan kepada kita untuk saling menolong. Demikian sebagaimana ditegaskan dalam ayat yang artinya:
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada ALLAH, sungguh ALLAH sangat berat siksa-Nya.” (QS al-Ma’idah [5]: 2).

3.Penutup
Dengan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa menghargai karya orang lain merupakan sikap yang perlu kita biasakan. Demikian juga dengan hasil karya yang kita buat, kita beri kesempatan kepada orang lain agar dapat memanfaatkan karya kita tersebut. Dengan demikian maka akan tercipta kerjasama yang baik diantara kita. Kerjasama dengan semangat saling menghormati terhadap sesama.
ﺧﻴﺭﺍﻟﻨﺎﺲ ﻤﻦ ﻳﻨﻔﻊ ﻠﻠﻨﺎ ﺱ (ﺮﻮﺍﻩ ﻤﺗﻔﻕ ﻋﻠﻴﻪ)
Artinya : “Sebaik-baik manusia adalah orang yang selalu memberi manfaat kepada manusia lain.” (HR Muttafaqun Alaih).

Read more...

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

>> 7.11.2009

A. Pengertian Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional

1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini:
-Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
-Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
-Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
-S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
-J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.

1). Tujuan dan Penggolongan Hukum
a.Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks di bawah ini:

Dengan demikian, hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat sera memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
b.Penggolongan hukum
I.Berdasarkan Wujudnya
i.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
ii.Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
II.Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
i.Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
ii.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
iii.Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
III.Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
i.Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
ii.Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
iii.Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
IV.Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
i.Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
ii.Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
iii.Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
V.Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
i.Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
a.Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar bagi negara.
b.Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c.Hukum Pidana
Adalah hukum yang mengatur pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen) adalah perbuatan yang melanggar (ringan) dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d.Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.
ii.Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subyek hukum”.
b.Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
-Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
-Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya putus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
-Pengampunan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
-Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c.Hukum Kekayaan
Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup:
-Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum benda terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena penerapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda Tidak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) dan karena penerapan undang-undang (hak opstal dan hipotik).
-Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur) berhak atas suatu prestasi (pemenuhan sesuatu). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu dinamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya; 3) Tidak berbuat sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d.Hukum Waris
Hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan ahli waris, uruan penerimaan waris, hibah, serah wasiat. Pembagian waris dapat dilakukan dengan cara:
-Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.
-Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris yang harus iyakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan warisan disebut legaaris, dan bagian warisan yang diterimannya disebut legaat.
Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum Dagang dan Hukum Adat.
e.Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak dan kewajiban yang timbul dalam dunia perniagaan).
f.Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerah Bugis, pembagian waris di Batak.

2). Unsur hukum :
a)Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
c)Peraturan bersifat memaksa.
d)Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

Kesimpulan
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.

B. Peran Lembaga Hukum/Peradilan

Lembaga Hukum (Lembaga Peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran Lembaga Hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.
1.Macam-Macam Lembaga Hukum/Peradilan
a)Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Yang termasuk dalam Peradilan Umum adalah: 1.)Pengadilan Negeri, 2.)Pengadilan Tinggi, 3.)Mahkamah Agung.
b)Peradilan Agama
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, maupun hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
c)Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah pengadilan yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh: 1.)anggota TNI, 2.)seseorang yang menurut UU dapat dipersamakan dengan anggota TNI, 3.)anggota jawatan/golongan yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI, 4.)tidak termasuk nomor 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menhankan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Peradilan Militer.
d)Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan yang bertugas menyelesaikan sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara.
2.Tingkat, Fungsi, dan Wewenang Pengadilan
a)Pengadilan Negeri (PN)
Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan Pengadilan Negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera/sekretaris, dan juru sita. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (locus delicti). Daerah hokum Pengadilan Negeri meliputi satu daerah kabupaten/kota.
b)Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang mengadili pada tingkat kedua. Suatu perkara pidana atau perkara perdata yang telah diadili atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan di sini hanya pemeriksaan berkas perkara, kecuali jika Pengadilan Tinggi merasa perlu langsung mendengarkan pihak yang berpekara
Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi. Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
I.Fungsi Pengadilan Tinggi
i.Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
ii.Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu selesai dengan seksama dan sewajarnya.
iii.Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim Pengadilan Negeri di daerah hukumnya
iv.Untuk kepentingan Negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
II.Wewenang Pengadilan Tinggi
i.Mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri yang telah dimintakan banding.
ii.Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas perkara dan surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
c)Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pihak-pihak lainnya.
MA berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia, daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
I.Fungsi Mahkamah Agung
i.Sebagai puncak semua peradilan di Indonesia dan sebagai pimpinan dari semua peradilan yang ada di bawahnya.
ii.Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada semua peradilan di seluruh tanah air dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sepatutnya.
iii.Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
iv.Untuk kepentingan Negara, MA dapat member peringatan, teguran, ataupun prtunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
II.Wewenang Mahkamah Agung
i.Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
ii.Memintakan keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan. MA dalam hal ini dapat memerintahkan agar berkas-berkas perkara dan surat-surat disampaikan untuk dipertimbangkan.
III.Tugas Mahkamah Agung
i.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
ii.Memutus sengketa tentang kewenangan mengadili.
iii.Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan di bawahnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan norma yang berlaku.
Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
a.Di Keluarga:
-Mematuhi nasihat orangtua
-Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
-Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah ditetapkan
b.Di Sekolah
-Menghormati guru
-Mematuhi tata tertib sekolah
-Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
-Tidak menyontek saat ulangan
-Melaksanakan tugas piket
c.Di Masyarakat
-Ikut Melaksanakan ronda malam
-Mengikuti kegiatan kerja bakti
-Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat
d.Di Negara
-Turut serta membela negara
-Mentaati hukum yang berlaku di Negara

Read more...

Elasticity And Harmonic Movement

Purpose:
First, to know the increasing of spring when expenses put in it. Second to count the coefficient of spring force. Third, to find out the relation between force and delta length.

Properties:
1.Ruler
2.Expenses (10gr, 20gr, 30gr)
3.Little pole with horizontal stick
4.Spring
5.Stationary


Procedure:
1)Prepare the properties we will use.
2)Then prepare a coin for being an object. We must use different coin in different mass each person.
3)Measure the change of spring length by decrease the last length (after the coin on it) and the first length.
4)Make some vibrations at that thing. But the vibration must be constant each person. For example 10 vibrations (like our experiment).
5)Use stopwatch for measuring the time when the spring is fluctuate in 10 vibrations.
6)Measure the frequency by using the formula.
7)Also measure the spring constant by using the formula.
8)Make the conclusion.

Table:



Formula:


Experiment:




Conclusion :
•The bigger mass of coin that used it will be bigger the time, Xt and ∆x that needs, but the frequence and the coeficient will be smaller.
•Frequency is influenced by the mass of coin.
•So it can be :

Read more...

Pencemaran Limbah Industri Pengalengan Ikan, Dampak, Penanganan, dan Manfaatnya

>> 7.08.2009


Penyebab Pencemaran
Berikut adalah sebuah wacana yang memuat tentang penyebab pencemaran yang ditimbulkan atau diakibatkan oleh limbah dari aktivitas industri pengalengan ikan dan dampaknya begi lingkungan di sekitar tempat pengalengan ikan.

”PT Jui Fa Akui IPAL-nya Penyebab Pencemaran”

Pihak pabrik pengalengan ikan tuna PT Jui Fa International Foods yang berada di Kelurahan Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan akhirnya mengakui bahwa sumber pencemaran terhadap sejumlah sungai di sekitar pabrik maupun munculnya bau busuk yang menyengat itu berasal dari instalasi pengolah limbah (Ipal) yang tidak berfungsi secara maksimal. Disamping itu juga disebabkan, saat ini pabrik yang mengolah jenis ikan tuna dan tongkol untuk komoditas ekspor ke AS dan Eropa itu sedang mengalami over (kelebihan) produksi. Biasanya dalam kondisi normal untuk lima hari kerja, kapasitas produksi tiap harinya hanya sekitar 30 ton. Jumlah ini biasanya tidak sampai menimbulkan pencemaran. Namun kini untuk operasi satu minggu (tujuh hari) mencapai 45-50 ton/hari.

Akibatnya, Ipal yang berfungsi untuk menampung dan mengolah/memproses limbah protein-sumber bau-tidak bisa berjalan atau terhenti karena kepanasan. Sehingga bakteri yang ditanam di bak penampung untuk membunuh kuman atau meyerap bau menjadi mati. Semestinya dalam kondisi stabil Ipal tersebut akan memproses sesuai dengan ketentuan standarproduksinya. ''Memang dalam dua minggu ini Ipal kita tidak berfungsi karena kepanasan (over). Akibatnya proses pengolahan limbah menjadi gagal. Itu masih ditambah dengan membanjirnya ikan ikan nelayan yang masuk dan harus tetap diolah. Mau ditolak gimana?, kasihan nanti mereka (nelayan, Red) hasil penennya tidak terbeli,'' kata Rahman Sumantri Kepala Pabrik Kamis (17/7) siang kepada SM CyberNews di sela-sela peninjauan Tim Bapedalda ke pabrik tersebut yang langsung dipimpin Kepala Bapedalda Drs Kiswoyo MM.

Kunjungan itu difokuskan untuk mengecek secara langsung ke satu-satunya Ipal yang dimiliki PT Jui Fa. Pabrik ini sebelumnya dituding oleh masyarakat sekitar dan kalangan DPRD sebagai penyebab pencemaran lingkungan dan polusi udara (bau). Hasil pengamatan langsung Tim Bapedalda menemukan bahwa sumber bau berasal dari tiga bak penampung limbah yang tidak berfungsi. Tim juga menemukan bekas saluran limhah yang dialirkan langsung ke ke arah sungai, namun kemarin terlihat sudah ditutup. Padahal dalam aturannya semua limbah harus masuk terlebih dulu ke Ipal.

Rahman didampingi Kepala Bagian Produksi Haryono menambahkan, untuk penangan secara darurat khususnya mengurangi masalah bau akan dilakukan pengapuran terhadap air limbah baik yang saat ini dialirkan ke lingkungan pabrik, bukan ke sungai lagi seperti sebelumnya maupun limbah dari bak penampung yang disedot.

''Untuk sungai Sentul dan Kaliyasa yang terlanjur teraliri limbah akan kita glontor dengan air secara besar-besaran. Airnya sudah kita pesan lewat bagian pengairan. Pokoknya kita siap memperbaiki Ipal atau menanggung kerugian yang dialami warga kalau ada. Kita juga tidak keberatan untuk menyiapkan Ipal lagi,'' ungkap Lie pemilik pabrik asal Taiwan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Rahman, tangan kanannya.

Dari pantauan SM CyberNews, setelah dikeluhkan warga sekitar ternyata mulai kemarin beberapa pekerja sedang sibuk menyedot air limbah di bak agar tidak melimpas ke sungai. Limbah itu dibuang ke halaman pabrik kemudian diberi kapur. Begitu pula limbah yang baru dihasilkan. Setelah diadakan pengapuran radius bau juga mulai berkurang.

''Meski ada perubahan kita tetap akan mengawasinya. Dilihat saja beberapa pekan lagi ada perubahan atau tidak, Masalah ini sebenarnya sejak 4 Juli lalu kita sudah turun tangan, jadi tidak benar kalau ada anggapan kita tidak melakukan pengawasan,'' ujar Kiswoyo.

Teknik Pengalengan Ikan Yang Baik dan Benar
Dan berikut ini adalah teknik pengalengan ikan yang baik, benar dan mengikuti aturan-aturan yang ada, sehingga hasil yang didapatkan pun optimal dan tidak menimbulkan pencemaran di lingkungan sekitar tempat industri berada. Contoh industri tersebut adalah PT. INDOFISH INTERNASIONAL DESA PENGAMBENGAN KECAMATAN NEGARA KABUPATEN JEMBRANA BALI.

Teknik pengalengan ikan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengadaan bahan baku ikan segar, pengguntingan (cutting), pengisian (filling), pemasakan awal (pree cooking), Penghampaan (exhausting), penutupan wadah kaleng (seaming), sterilisasi, dan pengepakan (packing).

2. Limbah pengalengan yang terdiri dari kepala, ekor dan isi perut ikan diolah menjadi tepung ikan dan minyak ikan.

3. PT. Indofish Internasional melakukan proses exhausting menggunakan metode penambahan medium pengalengan berupa saos tomat, saos cabe atau minyak sayur (vegetable oil) dalam keadaan panas yang terlebih dahulu diawali dengan pemasakan awal (pree cooking).

4. Sanitasi yang dilakukan meliputi sanitasi lingkungan dan sanitasi karyawan. Sanitasi lingkungan dilakukan dengan pembersihan sarana produksi sedangkan sanitasi karyawan dilakukan dengan memberlakukan ketentuan-ketentuan dan larangan-larangan bagi karyawan pabrik.

5. Masih banyak karyawan yang tidak memakai masker, dan memakai tutup kepala yang bukan tutup kepala yang distandarisasi pabrik.

6. Tindakan pengendalian mutu yang dilakukan meliputi analisa formalin, sortasi pada proses pengguntingan, pencucian ikan dalam mesin rotary, penutupan wadah kaleng (seaming), sterilisasi dan pendinginan.

7. PT. Indofish Internasional menetapkan 2 tahapan proses yang dijadikan sebagai titik kritis (control point) yaitu penutupan wadah kaleng dan sterilisasi.

8. Penutupan wadah kaleng harus hermetis agar udara tidak bisa masuk ke dalam wadah kaleng, sehingga produk tidak rusak.

9. Sterilisasi yang digunakan adalah sterilisasi komersial, artinya dengan sterilisasi tersebut dapat mematikan mikroba pembusuk dan mikroba yang bersifat pathogen, namun bakteri lain yang tahan terhadap panas kemungkinan dapat bertahan hidup tapi keberadaannya itu dapat diabaikan.

10.Analisa produk akhir adalah bagian dari pengendalian mutu yang dilakukan sebelum produk dipasarkan. Analisa produk akhir yang dilakukan meliputi analisa kadar garam, kadar asam, kekentalan, derajat keasaman, bobot tuntas dan organoleptik.

11.Dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari pengalengan ikan adalah bau tak sedap. PT. Indofish Internasional tidak mengalami masalah yang berarti terkait masalah limbah, karena sebelum dialirkan ke laut limbah pengalengan diolah terlebih dahulu.

Limbah Pengalengan Ikan
Apakah Limbah Pengalengan Ikan itu ?
Dalam kegiatan industri pengalengan ikan selalu menghasilkan limbah ikan yang sebenarnya masih dapat dimanfaatkanuntuk membuat tepung ikan. Tepung ikan dapat dimanfaatkan untuk campuran makanan ternak seperti unggas, babi dan makanan ikan. Tepung ikan mengandung protein, mineral dan vitamin B. Protein ikan terdiri dari asam amino yang tidak terdapat pada tumbuhan. Kandungan gizi yang tinggi pada tepung ikan dapat meningkatkan produksi dan nilai gizi telur, daging ternak dan ikan. Usaha pembuatan tepung ikan dapat menggunakan limbah ikan karena relatif murah dan mudah didapat, juga menggunakan peralatan sederhana. Usaha ini diharapkan dapat menjadi produk andalan industri kecil.

Nilai Gizi
Kandungan gizi tepung ikan tergantung dari jenis ikan yang digunakan sebagai bahan bakunya. Tepung ikan yang berkualitas tinggi mengandung komponen-komponen sbb :
• Air 6-100 %
• Lemak 5-12 %
• Protein 60-75 %
• Abu 10-20 %

Selain itu karena dibuat dari kepala dan duri ikan maka tepung ikan juga mengandung :
• Ca fosfat
• Seng
• Yodium
• Besi
• Timah
• Mangan
• Kobalt
• Vitamin B 2 dan B 3

Bahan Baku Tepung Ikan
• Limbah ikan dari industri pengalengan ikan
• Ikan kurus: ikan-ikan kecil misalnya teri ( Solepherus sp )
• Ikan gemuk: ikan petek ( Leioguanathus sp )

Cara Pembuatan Tepung Ikan
1.Bahan limbah dipotong kecil-kecil dalam bak pencucian dengan air yang mengalir.
2.Dilakukan penggaraman selama 30 menit.
3.Khusus untuk ikan gemuk tambahkan air hingga terendam dan dimasak selama 1 jam. Untuk ikan kurus dimasak dalam dandang selama 30 menit, kemudian ikan yang sudah matang dimasukkan ke dalam alat pengepres.
4.Ikan yang telah di pres digiling.
5.Ikan yang telah dipres dikeringkan pada suhu 60 - 65 derajat Celcius selama 6 jam di dalam alat pengering untuk ikan basah, dan ikan kering dikeringkan dengan sinar matahari.
6.Ikan yang telah dipres dan kering digiling sampai lembut.
7.Tepung ikan siap dipasarkan.

Bahaya Limbah
Limbah ikan jika tidak dikelola ( dimanfaatkan lebih lanjut ) akan menimbulkan pencemaran bau yang menyengat, karena proses pembusukan protein ikan. Selain itu bias menjadi sumber penyakit menular terhadap manusia yang ditularkan lewat lalat (misalnya muntaber).

Mencegah Pencemaran Lingkungan
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh industri pengalengan ikan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan yang tidak diinginkan adalah sebagai berikut:

1.Kebersihan merupakan hal yang paling pokok dalam menjaga mutu suatu produk. Untuk itu diperlukan pengawasan ekstra dalam menjaga kebersihan selama proses pengalengan ikan, terutama pencucian ikan dengan menggunakan mesin rotary.

2.Sanitasi yang diterapkan sudah dapat dikatakan baik hanya saja diperlukan sedikit penertiban karyawan terkait kewajiban memakai masker dan memakai tutup kepala yang benar (sesuai dengan yang distandarisasi pabrik) dan dengan benar.

3.Alangkah baiknya jika proses pendinginan setelah sterilisasi diberi jangka waktu lebih lama (minimal 6 jam). Pendinginan yang tidak sempurna (kaleng yang belum benar-benar dingin sudah disimpan) dapat menyebabkan ”stack burn” pada produk. Stack burn ditandai dengan isi kaleng dalam keadaan yang terlalu lunak, berwarna gelap, sehingga tidak baik dikonsumsi.

4.Perlu dilakukan pengecekan kesehatan karyawan, minimal 1 kali dalam satu tahun untuk mencegah masuknya virus Hepatitis tipe A pada produk ikan kalengan, karena penyakit ini dapat ditularkan manusia lewat makanan.


5.Pada tingkat yang lebih tinggi untuk menjaga mutu produk, pengadaan metal detektor sangat diperlukan. Metal detektor digunakan untuk mendeteksi kandungan logam berat pada ikan. Karena kandungan logam berat sangat membahayakan kesehatan.

6.Pojok dinding ruangan hendaknya tidak dibuat bersudut melainkan berbentuk elips. Hal ini untuk mencegah menempelnya bibit penyakit pada lekukan dinding.


7.Untuk mengurangi bau amis pada ikan, pada saat penyimpanan dalam bak penyimpan dapat ditambahkan sedikit Asam asetat (cuka). Selain dapat mengurangi bau amis, asam asetat (cuka) juga mampu menghambat pertumbuhan mikroorganisme pembusuk, sehingga kesegaran ikan dapat dipertahankan.

8.Bau menyengat dari proses pengalengan ikan dapat diminimalisir dengan penggunaan zeolit yang diletakkan di tiap pojok ruangan.

Pemanfaatan Limbah Pengalengan Ikan
INDUSTRI pengolahan perikanan sangat banyak ragamnya. Dari tipe operasional, skala produksi, jenis produksi, sampai kapasitasnya. Industri pengolahan perikanan di Indonesia sebagian besar menggunakan bahan baku ikan jenis tuna, cakalang, mackerel, sardin, udang, kepiting, kakap, ikan nila, dan berbagai jenis ikan fillet.

Limbah yang dihasilkan paling banyak digunakan menjadi tepung ikan seperti di industri pengalengan ikan tuna dan sardin yang banyak terdapat di Jawa Timur maupun Bali. Hanya 48.000 ton tepung ikan yang diproduksi dalam negeri dan 1.863 ton diekspor ke Jepang, Hongkong, dan Taiwan, sehingga untuk mencukupi kepentingan dalam negeri tepung ikan diimpor 240.000 ton per tahun dari Banglades, Jepang, dan Cile.

Industri tepung ikan menggunakan bahan baku dari ikan yang sudah tidak layak lagi untuk diolah menjadi ikan kaleng atau menggunakan limbah dari pengolahan ikan kaleng yang terdiri atas bagian kepala, ekor, dan isi perut. Selain tepung ikan yang diproduksi oleh industri besar, ada juga tepung ikan yang diproduksi dalam skala rumah tangga. Kualitas tepung ikan sangat tergantung dari bahan baku yang digunakan.

Tepung ikan dengan bahan baku ikan lemuru utuh segar mengandung protein 71,62 persen dengan rendemen 15,50 persen, sedangkan ikan lemuru hasil limbah pengalengan mengandung protein 55,04 persen dengan rendemen 14,78 persen. Limbah kodok dapat dijadikan tepung dengan kandungan protein 61,26 persen dengan rendemen 10-15 persen, sedangkan limbah kepala udang dijadikan tepung kepala udang dengan kandungan protein 35,90 persen dan rendemen 19-20 persen.

Sumber protein untuk pakan dapat juga diproduksi dengan cara membuat silase ikan. Proses pembuatan silase dapat dilakukan dengan cara kimia dan biologis. Secara kimia dapat digunakan asam anorganik dan asam organik. Secara biologis dilakukan dengan menambahkan sumber bakteri asam laktat dan karbohidrat sebagai substrat dan kemudian difermentasi dalam keadaan anaerob. Tepung silase ikan yang dibuat dari ikan rucah utuh dengan menggunakan tiga persen asam formiat yang kemudian dibuat pakan dengan menambahkan tepung jagung dengan perbandingan 1:1 mempunyai kandungan protein 21,73 persen. Tepung silase dapat dijadikan pakan ayam atau ternak lainnya walaupun hasilnya tidak sebaik tepung ikan.

Limbah ikan juga digunakan sebagai pupuk pertanian dengan dua bentuk utama yaitu dalam bentuk cairan dan kompos ikan. Dalam bentuk kompos maka limbah ikan dicampur dengan limbah dapur dan limbah tanaman dan dibiarkan terurai.

Produk ini memperkaya nutrien tanah dan mempunyai keunggulan dalam hal kapasitasnya menahan air. Pupuk cair dibuat dengan cara mencampur limbah ikan dengan asam organik dan dibiarkan pada suhu kamar sampai terurai dengan baik.

Cairan ini dapat digunakan langsung ke tanah atau ke akar tanaman, dapat juga digunakan dengan menyemprotkannya ke daun tanaman. Departemen Pertanian menganjurkan penggunaan 8 ton per ha, demikian juga untuk pupuk sayur-sayuran.

Masyarakat dewasa ini lebih memperhatikan kesehatan sehingga sayuran yang dijual dengan pupuk organik harganya lebih tinggi. Penggunaan pupuk ikan meningkatkan modal 925 dollar AS per ha, tetapi meningkatkan hasil sayuran 47,7-54,8 ton per ha sehingga dapat memberikan keuntungan 1.900 dollar AS per ha.

Karotenoprotein 0,5 persen dan 1 persen yang diekstraksi dari limbah udang dan kepiting yang ditambahkan pada pakan ikan hias botia dan diskus, ternyata juga meningkatkan kecemerlangan warna yang sama dengan pakan yang mengandung astasantin murni 0,5 persen dan 1 persen.

Read more...

Bioma

Anda telah ketahui bahwa antara faktor abiotik dengan faktor biotik dalam ekosistem dapat saling mempengaruhi. Namun ada faktor abiotik yang tidak dapat dipengaruhi oleh faktor biotik. Faktor abiotik ini berada pada lingkup yang lebih luas, bahkan sangat menentukan jenis biotik baik tumbuhan ataupun hewan yang mampu hidup di dalamnya. Faktor abiotik tersebut adalah iklim regional atau iklim suatu tempat di permukaan bumi, yang dapat menentukan jenis Bioma. Tahukah Anda apakah Bioma itu?

Pengertian Bioma
Bioma adalah sekelompok hewan dan tumbuhan yang tinggal di suatu lokasi geografis tertentu atau daerah habitat darat yang memiliki vegetasi khas terhadap iklim utama sehingga tidak ditemukan di daerah lain. Bioma terbagi menjadi beberapa jenis, ditentukan oleh iklim, letak geografis, curah hujan dan intensitas cahaya mataharinya.

Istilah Bioma berhubungan dengan kumpulan species (terutama tumbuhan) yang dapat hidup di tempat tertentu di muka bumi, tergantung pada iklim regionalnya. Jadi Bioma adalah kumpulan species (terutama tumbuhan) yang mendiami tempat tertentu di bumi yang dicirikan oleh vegetasi tertentu yang dominan dan langsung terlihat jelas di tempat tersebut. Oleh karena itu biasanya Bioma diberi nama berdasarkan tumbuhan yang dominan di daerah tersebut. Di permukaan bumi ini terdapat 7 macam bioma, yaitu: tundra, taiga (targe), gurun (padang pasir), padang rumput, savana, hutan hujan tropis, dan hutan deciduous (hutan gugur). Marilah kita pelajari bagaimana ciri atau karakteristik dari tiap-tiap jenis bioma tersebut.

(1.)Tundra, terdapat di daerah kutub, tumbuhan dominannya adalah lumut kerak (Lichenes), lumut Sphagnum, rumput dan tumbuhan pendek lainnya yang biasanya hanya berumur 4 bulan. Hewan yang hidup di bioma ini adalah rusa, serigala dan beruang kutub. Tundra adalah suatu area dimana pertumbuhan pohon terhambat dengan rendahnya suhu lingkungan sekitar. Permafrost (tanah bagian bawah yang membeku secara permanen), suhu yang sangat dingin, dan angin yang sangat kencang bertanggung jawab atas tidak terdapatnya pohon dan tumbuhan tinggi lainnya di tundra arktik. Meskipun tundra arktik menerima sngat sedikit curah hujan tahunan, air tidak dapat menembus permafrost di bawahnya dan akan menumpuk di dalam kolam di atas bunga tanah yang dangkal selama musim panas yang pendek. Tundra menutupi luas yang sangat besar di Arktik, yang mencapai 20 % permukaan tanah Bumi. Kecepatan angin yang tinggi dan suhu yang dingin menciptakan komunitas tumbuhan yang sama, yang disebut tundra alpine, di pegunungan yang sangat tinggi pada semua garis lintang, termasuk daerah tropis. Pada area ini, mayoritas tumbuhan yang hidup biasanya berupa lumut, rerumputan, dan pohon dari bangsa conifer.


(2.)Taiga, terletak di selatan tundra, yaitu di antara daerah beriklim sedang dengan kutub. Bioma ini disebut pula bioma dengan hutan berawa atau hutan boreal. Taiga adalah bioma terestrial terbesar di atas bumi yang meluas dalam suatu berkas yang lebar melintasi Amerika Utara bagian utara dan Eurasia hingga perbatasan selatan tundra arktik. Taiga mengalami hujan salju yang lebat selama musim dingin. Bentuk konikal (kerucut) pada banyak pohon conifer mencegah terkumpulnya salju pada cabang-cabang pohon yang kemmudian mamatahkan cabang-cabang pohon tersebut. Hutan conifer ditebangi dengan laju yang sangat menghawatirkan, dan pohon tua yang berdiri di antara pohon-pohon yang ada mungkin akan segera menghilang. Tumbuhan dominannya adalah konifer atau tumbuhan berdaun jarum (pinus). Hewan yang hidup di sini adalah ajax, beruang hitam, dan serigala.


(3.)Padang pasir atau Gurun, banyak terdapat di daerah kering dengan curah hujan sedikit. Tumbuh-tumbuhan yang tumbuh adalah tumbuhan yang teradaptasi dengan keadaan kering, misalnya tubuhnya ditutupi oleh kutikula yang tebal dan akar yang panjang. Juga tumbuhan sukulen atau kaktus, yang menyimpan banyak air pada batangnya dan daunnya menyempit menjadi duri. Hewan yang hidup pada bioma ini adalah unta, tikus,ular, kadal, kalajengking, dan semut. Dalam istilah geografi, gurun, padang gurun atau padang pasir adalah suatu daerah yang menerima curah hujan yang sedikit - kurang dari 250 mm per tahun. Beberapa gurun memiliki suhu permukaan tanah di atas 60°C selama siang hari. Gurun lainnya seperti gurun disebelah barat Rocky Mountain dan di Asia Tengah, relatif dingin. Gurun Sonoran di sebelah selatan di sebelah selatan Arizona ditandai oleh kaktus raksasa saguaro dan semak berakar dalm. Adaptasi evolusioner tumbuhan dan hewan gurun meliputi sekumpulan mekanisme yang luar biasa yang dapat menyimpan air. Struktur “lipatan (pleated)” kaktus saguaro memungkinkan tumbuhan tersebut menyerap air selama periode basah. Beberapa mencit gurun tidak pernah minum, tetapi mendapatkan semua kebutuhan airnya dari perombakan metabolic biji-bijian yang dimakannya. Banyak tumbuhan gurun juga mengandalkan fotosintesis CAM, suatu adaptasi metabolic untuk menghemat air dalam lingkungan kering. Adaptasi protektif yang menghalangi pemakanan oleh mamalia dan serangga, seperti duri pada kaktus dan racun pada daun semak, juga umum ditemukan pada tumbuhan gurun. Gurun dianggap memiliki kemampuan kecil untuk mendukung kehidupan. Jika dibandingkan dengan wilayah yang lebih basah hal ini mungkin benar, walaupun jika diamati secara seksama, gurun sering kali memiliki kehidupan yang biasanya tersembunyi (khususnya pada siang hari) untuk mempertahankan cairan tubuh. Kurang lebih sepertiga wilayah bumi adalah berbentuk gurun. Bentang gurun memiliki beberapa ciri umum. Gurun sebagian besar terdiri dari permukaan batu karang. Bukit pasir yang disebut erg dan permukaan berbatu merupakan bagian pembentuk lain dari gurun. Gurun kadang memiliki kandungan cadangan mineral berharga yang terbentuk di lingkungan kering (Inggris: 'arid') atau terpapar oleh erosi. Keringnya wilayah gurun menjadikannya tempat yang ideal untuk pengawetan benda-benda peninggalan sejarah serta fosil.


(4.)Padang rumput; Pada bioma ini terdapat cukup curah hujan, tetapi tidak cukup untuk menumbuhkan hutan. Tumbuhan dominannya adalah rumput, sedangkan pohon dan semak terdapat di sepanjang sungai di daerah tersebut. Padang atau veldt di Afrika Selatan, puszta di Hungaria, pampas di Argentina, steppe di Rusia, dan prairie di Amerika Utara bagian tengah semuanya adalah padang rumput. Yang penting bagi padang rumput adalah musi kemarau, kebakaran yang kadang-kadang terjadi, dan pemakanan rumput oleh mamalia besar. Semuanya itu akan mencegah pembentukan semak berkayu dan pohon-pohon. Padang rumput seperti praire rumput tinggi di Kansas sekali waktu menutupi sebagian besar Amerika Utara bagian tengah. Karena tanah padang rumput sangat kaya akan nutrient, habitat ini menyediakan lahan subur bagi pertanian. Sebagian besar padang rumput di Amerika Serikat telah diubah menjadi lading pertanian, dan sangat sedikit prairie alamiah yang masih tersisa saat ini. Macam padang rumput adalah prairi rumput pendek, prairi rumput tinggi dan padang rumput tropis. Prairie adalah padang rumput yang luas tanpa pohon. Sebuah padang rumput merupakan lapangan yang dipenuhi oleh rumput dan tanaman tak berkayu. Dipotong untuk jerami atau dimakan oleh ternak, domba atau kambing. Padang rumput abadi adalah salah satu faktor lingkungan yang melarang pertumbuhan tanaman berkayu. Contohnya: Padang rumput Alpen tumbuh di dataran tinggi dan dijaga oleh kondisi iklim keras, Padang rumput pantai dijaga oleh semburan garam, Padang rumput gurun terjadi karena kelembaban rendah, Prairie dijaga oleh tahapan kemarau sedang dan dapat mengalami kebakaran liar. Padang rumput basah adalah wilayah semi-tanah basah yang dihujani sepanjang tahun.


(5.)Savana, adalah padang rumput yang diselingi dengan sebaran pohon yang tumbuh jarang. Hewan yang hidup pada bioma padang rumput dan savana adalah bison, gajah, jerapah, zebra, domba, biri-biri, harimau, cheetah, serigala dan ular. Savana merupakan tempat di mana herbivore besar dan predator (pemangsa)-nya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya, herbivore yang dominan di sini dan pada savana lain adalah serangga, khususnya semut dan rayap. Rumput dan pohon yang terpencar-pencar merupakan tumbuhan yang dominan. Kebakaran merupakan komponen abiotik penting, dan spesies tumbuhan yang dominan adalah spesiaes yang sudah beradaptasi dengan kebakaran. Pertumbuhan rumput-rumputan dan forb (tumbuhan kecil berdaun lebar) yang sangat cepat selama musim hujan menyediakan banyak sumber makanan yang banyak bagi hewan. Akan tetapi, mamalia pemakan rumput besar harus bermigrasi ke padang rumput yang lebih hijau dan menyebar mencari sumber air selama periode musim kemarau. Savana dibedakan menjadi dua, yaitu: Sabana murni: sabana yang pepohonan penyusunnya hanya terdiri dari satu jenis tumbuhan aja, Sabana campuran: sabana yang pepohonan penyusunnya terdiri dari berbagai jenis tumbuhan.


(6.)Hutan hujan tropis (hutan basah), terdapat di daerah tropis yang banyak turun hujan. Vegetasinya tumbuh sangat rapat. Jenis tumbuhan pada bioma ini sangat beraneka ragam/heterogen, mulai dari tumbuhan pendek yang hidup di dasar hutan hingga tumbuhan yang berukuran tinggi. Juga ada tumbuhan epifit (tumbuhan yang tumbuh pada pohon yang mempunyai naungan/kanopi, seperti anggrek) dan liana (tumbuhan yang memanjat pada tumbuhan lain, seperti rotan). Hewan-hewan yang hidup pada hutan ini antara lain monyet, macan kumbang, harimau, tapir, gajah, dan bermacam-macam burung. Hutan hujan tropis memiliki stratifikasi vertical yang sangat jelas. Pohon-pohon pada kanopi (bagian dedaunan paling atas yang saling bersambungan dalam lingkungan hutan yang dibentuk oleh tajuk pepohonan) membentuk lapisan yang paling atas. Kanopi itu sering kali rapat, sehingga hanya sedikit sekali cahaya yang dapat mencapai tanah di bawahnya. Ketika suatu pembukaan terjadi pada kanopi, barangkali karena pohon tumbang, pohon lain dan tanaman merambat yang berkayu akan tumbuh secara cepat. Bersaing untuk mendapatkan cahaya dan ruang ketika mengisis celah tersebut. Banyak pohon ditutupi oleh epifit (tumbuhan yang tumbuh di atas tumbuhan lain, bukan di atas tanah), seperti anggrek dan bromeliad. Curah hujan yang sangat bervariasi di daerah tropis, merupakan penentu utama vegetasi yang tumbuh dalam suatu wilayah. Pada daerah dataran rendah yang memiliki musim kering yang lama atau curah hujannya jarang, hutan kering tropis akan dominan. Tumbuhan yang ditemukan disini merupakan campuran pohon dan semak berduri banyak serta tumbuhan berair banyak (sukulen). Pada wilayah dengan musim kemarau dan musim hujan yang luas, pohon gugur tropis menjadi dominan.


(7.)Hutan decidous (Hutan Gugur), terdapat di daerah yang memilki 4 musim (musim semi, panas, gugur dan dingin). Pohon-pohon gugur yang padat dan tegak berdiri merupakan cirri khas hutan gugur, seperti hutan di Great Smoky Mountains National Park di North Carolina. Hutan gugur ditemukan di seluruh garis lintang pertengahan di mana terdapat cukup air untuk menyokong pertumbuhan pohon-pohon besar. Hutan gugur lebih terbuka dibandingkan hutan hujan. Hutan gugur memiliki lapisan vertical yang jelas, yang meliputi satu atau dua strata pohon, di bawahnya terdapat semak, dan di bagian dasar terdapat tumbuhan herba. Pohon-pohon hutan gugur menggugurkan daunnya sebelum musim dingin, ketika suhu yang ada terlalu rendah untuk terjadi fotosintesis yang efektif dan kehilangan air melalui transpirasi tidak dengan mudah digantikan dari tanah yang beku. Banyak hewan mamalia hutan gugur juga memasuki keadaan dorman musim dingin yang disebut hibernasi, dan beberapa spesies burung melakukan migrasi ke wilayah dengan iklim yang lebih hangat. Hampir semua hutan gugur asli di Amerika Utara dirusak oleh penebangan hutan untuk mendapatkan kayu dan penebangan untuk lahan pertanian serta pembangunan kota. Berlawanan dengan bioma yang lebih kering, hutan-hutan ini cenderung pulih setelah gangguan, dan saat ini kita melihat pohon-pohon gugur mendominasi daerah yang kurang dikembangkan jauh di atas kisaran sebelumnya. Tumbuhan yang dominan adalah tumbuhan berdaun lebar, seperti pohon oak, elm, maple dan beech. Pohon-pohon di hutan ini menghijau pada musim panas, dan menggugurkan daunnya pada musim gugur, dan pada musim dingin daunnya ‘habis’. Memasuki musim semi pohon-pohon tersebut mulai menumbuhkan daunnya.


Kesimpulan
Seluruh bioma di permukaan bumi ini pada hakikatnya terdiri atas produsen, konsumen dan dekomposer, dimana di dalamnya terjadi aliran materi dan energi yang selalu dimulai dari tumbuhan hijau.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang tertinggi derajatnya, dapat mengubah-ubah ekosistem sesuai dengan kehendak dan tujuannya, misalnya dengan menciptakan ekosistem buatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun akibat aktivitas manusia ini tak sedikit yang dapat mencemari lingkungan atau merusak ekosistem alami. Contoh nyata yang sering terjadi adalah ‘membuka’ hutan sebagai ekosistem alami menjadi lahan pertanian, menjadi perumahan, menjadi perkotaan, bahkan menjadi kawasan industri (pabrik-pabrik). Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang persoalan Biologi pada tingkat ekosistem, lakukanlah sebuah Studi Pustaka dengan tema: “Dampak buruk akibat penggundulan hutan”.

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP